Jakarta, portal nasional – Pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) pada salah satu wilayah hukum di Indonesia, disebabkam perilaku bawahannya yang menerjang hukum, bahkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sama sekali tidak membantahnya.
Informasi yang di dapat, ia adalah Afrilianna Purba Kajari Kabupaten Tangerang. Dicopotnya Afrilianna akibat pemerasan yang dilakukan Herdian Malda Ksatria Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang pada Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Korea Selatan (Korsel).
Anang.Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyampaikan, seorang pemimpin harus bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.
“Dia selaku atasannya, ikut bertanggung jawab, pengawas melekat (waskat)-nya,” kata Anang. “Sekarang ditarik ke bidang lain, tidak lagi menjabat Kajari,” tambahnya. “Pemeriksaan berjalan dari internal etik kita juga,” urainya.
Perlu diketahui, pemerasan yang dilakukan Herdian saat ini dalam penanganan pihak Kejagung. Bahkan Herdian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

