UU No. 40 Tahun 1999

Peran dan Jaminan Pers dalam UU No. 40 Tahun 1999:
  • Kedaulatan Rakyat:
    Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang sangat penting untuk menciptakan masyarakat demokratis. 

  • Hak Asasi Manusia:
    Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi. 

  • Fungsi Pers:
    Pers nasional berperan sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini, yang bertugas memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. 

  • Perlindungan Hukum:
    Pers nasional mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan. 

  • Larangan Sensor dan Pengekangan:
    Pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.