Peran dan Jaminan Pers dalam UU No. 40 Tahun 1999:
-
Kedaulatan Rakyat:Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang sangat penting untuk menciptakan masyarakat demokratis.
-
Hak Asasi Manusia:Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi.
-
Fungsi Pers:Pers nasional berperan sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini, yang bertugas memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
-
Perlindungan Hukum:Pers nasional mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan.
-
Larangan Sensor dan Pengekangan:Pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
