UUD 1945 menjamin kebebasan pers, terutama melalui Pasal 28E ayat (1) dan (2) yang mengatur kebebasan menyampaikan pendapat dan memuat informasi, serta Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Jaminan ini diperkuat oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur lebih detail mengenai hak, kewajiban, dan peran pers nasional, serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan jurnalistik.
Ketentuan dalam UUD 1945:
- Pasal 28E ayat (1): Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran.
- Pasal 28E ayat (2): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
