Jakarta, portal nasional – Beberapa waku lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hendi Prio Santoso mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai tersangka
KPK menjerat Hendi untuk kasus korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yakni Hendi Prio Santoso,”kata Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tigas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Perlu diketahui, kasus ini terjadi berawal dari PT IAE yang begerak di bidang distribusi gas di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan mengalami kesulitan keuangan.
Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE meminta Arso Sadewo Komisaris Utama (Komut) yang juga sebagai pemilik saham mayoritas, untuk melakukan pendekatan ke PT PGN supaya kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dalam bentuk mata uang Dolar Amerika tanpa hambatan.
Dan diyakini telah menerima fee 500 ribu dalam bentuk Dolar Singapura dari Arso Sadewo. Rupanya fee itu mengalir ke pihak lain yaitu ke Yugi Prayanto selaku pihak penghubung yang nilainya USD 10 ribu
Oleh karena itu Hendi oleh KPK dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 tahin 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

