Anggota Dewan Diperiksa Kasus Gratifikasi

Jakarta, portal nasional – Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid Gubernur Riau dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan pada Suyadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Riau. “Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran (TA) 2025,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK.

Berdasar informasi, nama-nama lain yang juga turut diperiksa adalah, Matnuril Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Riau, Embiyarman Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) LHK Provinsi Riau.

Selanjutnya Iwan Pansa dari swasta. “Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi (BPKP Prov) Riau,” terang Budi.