
Samarinda, portal nasional – Setelah mendapat sorotan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masyarakat.
Pada akhirnya Rudy Mas’ud Gubernur Kalimantan Timur (Gub Kaltim) memberikan keputusan dan membatalkan mobil dinas (mobdin) yang nilainya Rp 8,5 miliar.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memutuskan,” kata Rudy. “Untuk membatalkan mobdin Gubernur yang sebelumnya direncanakan,” tambahnaya.
Masih kata Rudy, keputusan tersebut kami ambil setelah mendengar dan mempertimbangkan secara serius aspirasi positif masyarakat Kaltim.
“Kami menegaskan keputusan ini insyaAllah tidak mengganggu kinerja pemerintahan,” ujarnya. “Tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

