Bandung, portal nasional – Baru-baru ini Muhammad Farhan Wali Kota Bandung memberikan penjelasan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“THR, bagaimana juga sebetulnya secara aturan tidak ada, tinggal masalah kebijakan,” kata Farhan. “Saya akan berbicara dulu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pemerintah pusat mengenai THR,” tambahnya.
“Khusus untuk P3K paruh waktu, saya mohon maaf belum bisa menjanjikan,” ucapnya. “Saya harus menghitung dulu koordinasi dengan Pemprov dan pemerintah pusat, baru nanti kemudian akan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” terangnya.

