Sidang Korupsi Dana Pokir

Palembang, portal nasional – Sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan materi tuntutan pada kasus suap pengadaan proyek infrastruktur Dana Aspirasi Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sidang kali ini menghadirkan Mendea SB dan Ahmat Toha. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, keduanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut berbeda.

Untuk terdakwa Mendra SB dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Pada Ahmad Thoha dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan juga membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

Melalui kuasa hukum keduanya, para terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan digelar pada sidang pekan depan.