Jakarta, portal nasional – Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung tentang adanya kerugian negara pada kasus korupsi haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK memperkirakan sekitar Rp 1 triliun. “Sudah saya sampaikan tadi bahwa itu hanya perhitungan kasar,” kata Asep.
Masih kata Asep, auditor BPK tengah melakukan penghitungan tentang kerugian negara dari kegiatan korupsi haji tambahan. “Ditunggu aja ya,” ungkapnya.

