Kejari Tetapkan Tersangka Dana Hibah KPU

Makassar, portal nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep baru saja menetapkan tersangka untuk korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

Para tersangka itu adalah, Ichlas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep, Muarrif Sekretaris KPU Pangkep dan Agus Salim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Dalam proses ini ada 3 tersangka,” kata Jhon Ilef Malammasam Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep.

“Para tersangka terlibat langsung dalam beberapa proses kegiatan KPU,” tambahnya. “Seperti pengadaan barang dan jasa, Alat Peraga Kampanye (APK) serta kegiatan KPU lainnya,” terangnya.

Masih kata Jhon, ketiganya ditetapkan tersangka dan orang yang paling bertanggung jawab atas kegiatan tersebut hingga adanya kerugian negara mencapai Rp 544 juta, berdasar audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel).

Ketiganya menerima aliran fee 10 persen dari rekanan yang mereka pilih sebelumnya secara langsung, tanpa mengikuti proses e-procurement. “Dari tindakan tersebut, Kejaksaan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 206 juta sebagai barang bukti (BB) hasil kejahatan,” jelasnya.