Jakarta, portal nasional – Sampai saat ini tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengusutan untuk kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.
Bahkan penyidik KPK juga memeriksa travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dari hasil pemeriksaan ternyata ada yang tidak memiliki izin.
Kegiatan penyidik KPK baru-baru ini, telah berangkat ke Arab Saudi. Seperti yang disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Penyidik sudah berangkat, sudah ada di sana,” kata Asep. “Pertama yang dikunjungi itu adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI),” tambahnya. “Kemudian ke Kementerian Haji Arab Saudi,” ungkapnya.

