Jakarta, portal nasional – Bahtiar Baharuddin Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dicegah bepergian keluar negeri oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Berdasar informasi, saat menjabat sebagai Pejabat (Pj) Gubermur Sulael, nama Baharuddin muncul terkait indikasi kasus korupsi bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Pemeringah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun 2024 lalu, dengan dinilai pengadaan sebesar Rp 60 miliar.
Sebelumnya Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel mengatakan, pencegahan itu dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar. Sampai saat ini berdasar audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Kemendagri seputar permasalahan tersebut.

