Jakarta, portal nasional – Sampai saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggali informasi dari saksi-saksi untuk kasus mega korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) yang membuat Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) menjadi tersangka.
Berdasar informasi, penyidik KPK akan mengagendakan pemanggilan anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tahun 2024.
“Kita lihat nanti kebutuhan, dari proses penyidikan,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara (jubir) KPK. “Jika memang penyidik memandang perlu untuk meminta keterangan,” ucapnya.
“Dari pihak-pihak yang diduga mengetahui konsumsi pokok dari perkara ini, sehingga bisa membantu menjelaskan, melengkapi, sehingga ini menjadi lebih bulat, maka tidak tertutup kemungkinan,” terangnya.
Bidikan KPK ke Pansus Haji DPR RI, bukan tanpa sebab. Tentu disertai adanya bukti kuat tentang dana pungutan liar (pungli) yang telah dipersiapkan untuk mengondisikan Pansus Haji DPR RI. “Informasi yang kami terima, atas pemberian uang tersebut kemudian dikembalikan atau tidak diterima oleh pihak pansus,” tuturnya.
“Bahkan dalam proses penyidikan ini, KPK juga banyak menggunakan informasi dari sidang-sidang pansus yang bergulir di DPR, dan informasi dalam sidang itu kemudian membantu dalam proses penyidikannya,” urainya.

