KPK Beber Aliran Dana Pokir

Jakarta, portal nasional – Dalam keterangan pers yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang kasus dana hibah pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jawa Timur (DPRD, Jatim).

Seperti yang disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Penindakan dan Eksekusi KPK. Dana yang masyarakat terima dari pokir hanya 55 persen dari jumlah keseluruhan anggaran.

“Jadi kalau dibagi-bagi, ya, diambil tadi 20 persen untuk oknum anggota Dewan,” kata Asep. “Kemudian 10 perse untuk Koordinator Lapangan (Korlap),” tambahnya. “Kemudian untuk Pokmas dan lain-lainnya 10 persen, yang diterapkan itu hanya sekitar 55 pesen,” terangnya.