Jakarta, portal nasional – Hari ini kejelasan nasib 5 pengadil akan diputuskan. Mereka semua didakwa untuk kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
Kelimanya adalah, Muhammad Arif Nuryanta.mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waket PN Jakpus), hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom dan Wahyu Gunawan mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
“Jadwal sidang untuk Rabu yaitu perkara migor,” Sunoto juru bicara (junir) PN Jakpus. “Dengan agenda sidang pembacaan putusan,” tambahnya. “Untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom dan Wahyu Gunawan,” jelasnya.
Berdasar informasi, sidang putusan terhadap 5 terdakwa itu akan digelar di ruang sidang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Jakpus.

