Saksi Ahli Ungkap Penerimaan Uang

Surabaya, portal nasional – Sidang suap yang menjerat Ganjar Siswo Pramono
mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (DPUBMP Pemkot) Surabaya kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Neheri (JPU Kejari) Surabaya.

Prof Dr Suparji Ahmad, SH, MH Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia meyampaikan, secara subyek hukum dikategorikan dengan tindak pidana korupsi (TPK), apabila ditemukan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki nominal uang yang tidak wajar.

“Bila subyek hukum seorang ASN, ada uang masuk miliaran rupiah ke rekening jelas hal itu tidak sesuai profil sebagai ASN,” kata Prof Supardi.

“Ini dikategorikan sebagai TPK sesuai pasal 12 B Undang-Undang tipikor atau disebut sebagai gratifikasi,” tambahnya. “Apalagi tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian penerimaan dari itu ada kaitannya,” bebernya.

Masih kata Prof Suparji, dalam pasal 12 B Undang-Undang (UU) Tipikor, JPU tetap harus membuktikan kebenaran adanya suap tersebut meski nominalnya lebih kurang dari Rp 10 juta.

Prof Suparji juga menyinggung, mengenai pemberian atau fee yang didapatkan seorang ASN, namun pihak pemberi tersebut tidak mengakui.

“Pemberi tidak ada yang mengaku, tapi kemudian pemberian itu dinyatakan memang adanya penerimaan itu diluar dari penghasilan yang sah,” ungkapnya.

“Yang seharusnya penerimaan dari itu berupa bagian dari jumlah proyek dan penerimaan dari itu jika tidak dilaporkan kepada KPK,” tuturnya.

“Maka dengan demikian pemberian itu masuk unsur di pasal 12 B, meskipun dalam kontek ini pemberi tidak ada yang mengaku,” jelasnya.

“Tetapi bahwa pembuktian menggunakan alat bukti lain misalnya, dalam hal ini keterangan yang bersangkutan, bukti jumlah rekening, bukti keterangan KPK, ada laporan dan bukti petunjuk yang lain,” paparnya.

“Jadi bahwa menjadi terpatahkan ketika pemberi tidak mengaku tapi penerima sendiri yang mengaku mendapatkan fee dari sejumlah proyek yang ia lakukan dalam hal ini termasuk bagian unsur pasal 12 B, UU Tipikor tadi,” urainya.

Lanjut Prof Supandi, terkait penyitaan dan perampasan aset gratifikasi, tetap harus dilakukan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.