Jakarta, portal nasional – Di saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan (TT) di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). KPK telah mengamankan barang bukti (BB) berupa uang rupiah, valuta asing (valas) juga 3 kilogram emas, ssperti yang disampaikan Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK.
Bahkan Budi juga mengatakan, orang yang turut ditangkap merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC. “Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai,” ungkap Budi. “Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” singkatnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum diketahui siapa mantan pejabat di DJBC yang terjaring dalam TT KPK.

