Serang, portal nasional – Saat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang bebetapa waktu lalu.
Tim Kejari Serang telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 228.150.000. “Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (SPP) Nomor: PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026,” kata M Lutfi Andrian Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Serang
“Terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan perizinan di BPN Serang untuk periode tahun 2020 sampai dengan 2025,” tambahnya.
Lanjut Lutfi, selain uang tunai, ada beberapa barang yang juga diamankan. Diantaranya, 1 unit PC, 2 unit laptop serta 20 unit handphone (HP).

