Jakarta, portal nasional – Dari gekar perkara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, yang sebelumnya Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) lakukan tangkap tangan (TT) di wilayah Riau. Ternyata ada hal yang melanggar hukum dan salah satunya adalah dengan istilah jatah preman.
Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK mengatakan, akan mempubliskan siapa saja yang akan menjadi tersangka. “Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja,” kata Budi.
“Besok, kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” ungkapnya. “Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan,” tambahnya. “Dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” pungkas Budi.

