Anggota Legislatif Terseret Kasus Bekasi

Jakarta, portal nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) ijon bahkan juga gratifikasi yang menjerat Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rupanya kasus ini juga menyeret seorang legislatif pusat dan diyakini bernama Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi VI membidangi Perdagangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Investasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Imdonesia (DPR RI).

“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK. “Tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” tambahnya.

Berdasar informasi, Ade Kuswara mengeluarkan Surat Keputusan Bupati (SKB) Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 tertanggal 11 April 2025, di dalam SKB tersebut nama Rieke Diah Pitaloka ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi.