Tetapkan Tersangka Suap Restitusi Pajak

Jakarta, portal nasional – Baru saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mulyono Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin sebagai tersangka suap restitusi pajak.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengajuan restitusi pajak,” kata Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemindakan dan Eksekusi KPK. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” tambahnya.

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega sebagai fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor (Venzo) Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Lanjut Asep, 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.