Ada Istilah Uang Apresiasi

Jakarta, portal nasional – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus suap restitusi pajak.

“KPK mendapatkan informasi, bahwa Saudara Mulyono juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” kata Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Masih kata Asep, kasus ini mencuat bermula dari PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak tahun 2024.

Lalu tim KKP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya lebih bayar pembayaran pajak sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Kemudian adanya pertemuan antara Mulyono Kepala KKP Madya Banjarmasin dengan Venasisus Jenarus Genggor perwakilan PT Buana Karya Bhakti. Dari pertekuan tersebut muncul kesepakatan permohonan restitusi pajak dikabulkan dengan syarat uang apresiasi.