Mataram, portal nasional – Indikasi kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) belum naik ke persidangan, dan hal itu dibenarkan M Zulkifli Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB. Itu semau disebabkan Kejati NTB masih mempertimbangkan dan tidak mau mengulang kejadian di persidangan sebelumnya.
Perlu diketahui, Kejati NTB menangani 2 kasus korupsi yang menjerat PT Gerbang NTB Emas. “Agak repot, jujur saja, saya mau naikkan takutnya tidak terbukti lagi nanti dipersidangan,” ungkapnya. “Tunggu, sabar dahulu,” pintanya.
Perlu.diketahui, kasus ini mencuat adanya dugaan korupsi kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum uang ada di Gili Trawangan juha Gili Meno, antara PT Gerbang NTB Emas dengan PT Berkat Air Laut.
Sedangkan pada kasus kedua, dugaan korupsi penyertaan modal di tahun 2019 hingga tahun 2024 yang didapatkan dari pinjaman ke sejumlah bank.
PT Gerbang NTB Emas juga mendapatkan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB senilai Rp 27 miliar. Dimana uang itu digunakan untuk modal sejumlah usaha, pada bisnis kayu, penyediaan bahan pokok ke Mahadesa, perumahan, agro jagung.

