Jakarta, portal nasional – Nasib Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo semakin tidak jelas saja. Pasca dipanggil oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Kini giliran Kejaksaan Agung (Kejagung) turut juga bertindak, akibat penanganan kasus Amsal Sitepu hingga berada dibalik jeruji besi, walaupun berakhir bebas.
Beberapa nama di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang ditarik oleh Kejagung diantaranya, Danke Rajagukguk sebagai Kajari, Reinhard Harve Sembirin sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasi Pidsus, dan para JPU yang menangani kasus tersebut,” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
“Saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan, dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Lanjut Anang, mereka semua telah diamankan oleh tim intelijen (Intel) Kejagung. “Benar sudah diamankan oleh tim Intel Kejagung,” ucapnya.
“Yang jelas terhadap mereka, nantinya akan dilakukan klarifikasi, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” imbuhnya.
“Tentunya, kami dalam hal ini butuh waktu, dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” terang Anag.
“Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” pungkasnya.

