
Jakarta, portal nasional – Dalam keterangan pers yang batu saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan. Dan menetapkan Abdul Wahid Gubernur Riau sebagai tersangka untuk kasus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Tersangka berikutnya adalah M Arief Setiawan Kepala Dinas PUPR PKPP dan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli.
“KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Wakil Ketua KPK.
Masih kata Tanak, semua itu berawal dari pertemuan antara Ferry Yunanda Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR PKPP Riau dengan 6 kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah I hingga VI pada Dinas PUPR PKPP di bulan Mei 2025 lalu.
Lamjut Tanak, dalam pertemuan mereka rupanya membahas tentang fee ke Abdul Wahid sebesar 2,5 persen, terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan sebesar Rp 177,4 miliar.
Setelah pertemuan tersebut kemudian disampaikan ke Arief. Arief mengatakan ke mereka, bahwa Abdul Wahid meminta fee 5 persen (Rp 7 miliar).

