Surabaya, portal nasional – Saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah mengamankan barang bukti (BB) berupa uang dengan nilai Rp70 miliar. Dimana uang tersebut merupakan uang dari tindak pidana korupi antara PT Pelindo (Pelayaran Indonesia) Regional 3 dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tahun 2024.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar,” kata Ricky Setiawan. “Nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai BB,” tambahnya.
Dalam kasus ini penyidik Kejari Tanjung Perak telah memeriksa sekitar 41 orang, juga melakukan kegiatan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS beberapa waktu lalu.
“Kami menemukan sejumlah dokumen baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian,” ungkapnya.
Tindak pidana korupsi berupa kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam yang nilainya sebesar Rp 196 miliar. “Nilai proyeknya Rp196 miliar,” ujar Ricky singkat.
“Dengan alat bukti sudah cukup, kami akan kami umumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” jelasnya.

