Kejati Telusuri Korupsi Dana Bencana

Sitaro, portal nasional – Sudah kesekian kalinya, pasangan pemegang kebijakan daerah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), keduanya adalah Chyntia Ingrid Kalangit Bupati dan Heronimus Makainas Wakil Bupati Sitaro.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan pembangunan pasca bencana Gunung Api Ruang di Yahun Anggaran (TA) 2024. “Saya memenuhi panggilan sebagai saksi,” kata Chyntia.

“Ada sekitar 62 pertanyaan yang diajukan penyidik, semuanya terkait dana erupsi Gunung Ruang,” tambahnya. “Kami juga bertanya-tanya di mana masalahnya, semoga semuanya cepat selesai,” harapnya.

Di waktu yang sama, Reza Sofian selaku kuasa hukum Chyntia, Reza Sofian, mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum, kliennya tetap harus mengikuti prosesnya.

“Klien kami baru menjabat pada tahun 2025, sementara program bantuan tersebut merupakan anggaran tahun 2024,” paparnya. “Kita ikuti saja prosesnya,” singkatnya.

“Kami akan membuktikan bahwa Ibu Bupati tidak terlibat proses penyalurannya seharusnya sudah mulai dilaksanakan sebelum beliau menjabat,” jelasnya.

Terpisah, Heronimus juga diperiksa sebagai saksi. “Kurang lebih 3 jam diperiksa,” ucapnya. “Saya lupa berapa banyak pertanyaan, kurang lebih 30,” tambahnya.

“Kabupaten Sitaro mendapat dana bantuan stimulan kepada masyarakat terdampak khususnya mereka di Tagulandang,” terangnya. “Sehubungan dengan itu saya sebagai wakil bupati diperiksa,” jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat telah mengucurkan dana bantuan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro untuk bencana Gunung Api Ruang senilai Rp 35,7 miliar tahun 2024, yang diyakimi Kejati Sulut dana bencana itu diselewengkan.