Nusron Wahid

Jakarta, portal nasional – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, lahan nganggur atau tidak punya aktivitas selama 2 tahun akan diambil alih oleh negara. Nusron Wahid menjelaskan, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia dimiliki oleh negara.
Sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja. Sehingga jika tidak digunakan maka bisa diambil alih oleh negara.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Jika ada yang ngomong ini tanah mbah saya, tanah leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” ujarnya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Negara memiliki hak menguasai tanah, air, dan kekayaan alam berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Rakyat dapat memiliki hak milik atas tanah sebagai warga negara Indonesia, sedangkan negara menguasai tanah negara yang belum dilekati hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai.
Dasar Hukum dan Ketentuan
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3):
Menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, menjadi dasar kewenangan negara dalam mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah.
UUPA (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960):
Pasal 18 UUPA: Mengatur bahwa untuk kepentingan umum, termasuk bangsa dan negara, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberikan ganti rugi yang layak.
Pasal 27 UUPA: Menjelaskan bahwa pemegang hak atas tanah wajib menghormati hak-hak orang lain yang terkait dengan tanah tersebut, baik itu hak pakai, hak sewa, atau hak milik orang lain yang sah.
Pasal 20-27 UUPA: Mengatur tentang hak milik sebagai hak yang terkuat, terpendek, dan terpecah belah, dengan catatan fungsi sosialnya yang tidak boleh disalahgunakan.
Pasal 6 UUPA: Menyatakan bahwa hak-hak atas tanah harus mempunyai fungsi sosial.

