BGN Ingatkan SPPG, Ada Jerat Hukum

Yogyakarta, portal nasional – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan berhadapan dengan hukum nantinya, walaupun sudah memegang Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) apabila masih terjadi kasus keracunan, seperti yang disampaikan Dadang Hendrayudha Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Hal itu sudah dituturkan Dadang ke jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. “Saya pesan sama pak Wali, Kepala Dinas,” kata Dadang. “Ada kejadian, itu bisa dituntut, jadi kita saling menjaga,” tambahnya.

Masih kata Dadang, semua pihak harus berperan aktif serta juga mencegah terjadinya keracunan makanan di program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Tolong jangan gampang-gampang mengeluarkan SLHS,” pesannya.

“Jadi tidak bisa SLHS tiba-tiba dikasihkan,” ungkapnya. “Tapi mulai proses, ada kunjungan, dilihat, apakah sudah memenuhi syarat semua. “Kalau sudah, ya, kita keluarkan,” terangnya.