Jakarta, portal nasional – Dalam keterangan pers, Komisi Yudisial (KY) mengaku sangat menyayangkan dengan tertangkapnya I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waket PN) Depok.
“Ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim,” kata Abhan Ketua Bidang Pengawasan (Kabidwas) Hakim dan Investigasi KY. “Ternyata masih terjadi persoalan ini,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY.
Abhan menegaskan, KY segera melakukan proses pemeriksaan etik kepada hakim PN Depok. “Dengan kejadian ini, kami melakukan penahanan yang terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik,” terangnya.
“Karena sesuai dengan prinsip bahwa shared responsibility dan juga amanat konstitusi maka KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim,” ungkap Abhan.
Perlu diketahui, Ketua PN dan Wakil Ketua PN Depok tertangkap tangan (TT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok. Bahkan tim KPK juga mengamankan uang senilai Rp 850 juta.
Berikut ini nama-nama para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
I Wayan Eka Mariarta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
Bambang Setyawan Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya Juru Sita PN Depok
Trisnadi Yulrisman Direktur Utama PT Karabha Digdaya
Berliana Tri Ikusuma Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

