Mantan Kaur Dinyatakan Bersalah

Denpasar, portal nasional – Ni Wayan Budiastuti mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku. Oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Wayan Budiastuti dengan penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan,” ujar Hakim Ketua Ni Made Okti Madiani.

Semua itu terungkap dalam persidangan, dimana Budiastuti menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatam dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 323,9 juta.

Dan diperkuat dengan hasil audit Inspektorat Daerah Bangli menyebut perbuatan Budiastuti memenuhi unsur pidana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).