Jakarta, portal nasional – Pasca melakukan kegiatan penggeledahan rumah dinas (rumdis) Abdul Wahid Gubernur Riau. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menuju ke rumah Arief Setiawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Kadis PUPR PKPP) Riau dan rumah Dani M Nursalam tenaga ahli Gubernur Riau.
Dimana keduanya oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan bawahan dan penerimaan fee oleh Abdul Wahid Gubernur Riau. “Hari ini, penyidik melanjutkan penggeledahannya di rumah tersangka,” kata Budi Prasetyo juru bicara (jubir) KPK singkat.

