Jakarta, portal nasional – Penolakan pasien oleh Rumah Sakit (RS) di Jakarta terus menuai kritikan. Kali ini dilontarkan Nurhadi anggota Komisi IX membidangi Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Kependudukan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Nurhadi menegaskan dalam keadaan apapun pihak RS tidak diperbolehkan melakukan penolakan. “RS ataupun fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien hanya karena persoalan administrasi,” kata Nurhadi.
Nurhadi mencontohkan kasus yang dialami Repan dari suku baduy, kasus seperti merupakan preseden yang sangat mengkhawatirkan.
“Untuk kasus semacam ini, protokol harus jelas bahwa RS wajib segera memberikan pertolongan pertama, selanjutnya administrasi dapat dilengkapi kemudian,” urainya.
Lanjut Nurhadi, kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem layanan kesehatan nasional. “Untuk memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkanya.

