Jakarta, portal nasional – Sikap Mahpudin hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarindah yang meninggalkan ruang disaat sidang berlangsung. Dan itu yang membuat Mahkamah Agung (MA) bereaksi.
“Ketua MA menyatakan hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada pencari keadilan,” kata Yanto juru bicara (jubir) MA. “Tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggungjawab dan tidak profesional,” tambahnya.
Dalam kasus ini pimpinan MA telah memerintahkan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda membentuk tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan.
Berdasar informasi yang didapat, sikap Mahpudin hakim ad hoc melakukan hal tersebut merupakan bentuk protes dari tunjangan yang tidak naik selama lebih dari 13 tahun.

