MA Berhentikan Ketua Dan Wakil PN Depok

Gedung Mahkamah Agung

Jakarta, portal nasional – Dalam keterangan pers yang baru saja disampaikan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini. MA memutuskan untuk memberhentikan sementara pada I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua dan Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Ketua MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan,” kata Yanto juru bicara (jubir) MA, Yanto. “Terhadap hakim, maka MA secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara ke Presiden,” tambahnya.

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dinyatakan terbukti bersalah,” ungkapnya. “Maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua MA,” jelasnya.

Hal yang tidak kalah penting disampaikan Yanto mengenai kesejahteraan, sebagai alasan untuk melakukan pelanggaran. “Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera,” ucapnya. “Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim, lebih dari cukup, untuk itu integritas hakim akan selalu kita jaga,” imbuhnya.

“Perbuatan judicial corruption (mafia peradilan) beberapa hakim merupakan bentuk kekhufuran nikmat,” terangnya. “Dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di MA,” pungkas Yanto.