Jakarta, portal nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap adanya gratifikasi lagi yang diterima Bambang Setyawan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waket PN) Depok. Semua itu berdasar dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya transaksi mencurigakan.
“Jadi begini,” kata Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. “Kita juga bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini dengan PPATK,” tambahnya.
“Ditemukanlah bahwa ada aliran dana yang mencurigakan terhadap suspek tersebut ya,” ucapnya. “Dari situ, kita melihat, juga bandingkan dengan jumlah kemarin, suapnya hanya kan Rp 850 juta,” terangnya.
“Sementara dari transaksi keuangan yang ada yang kami terima dari PPATK itu lebih besar, makanya disitu kita sampaikan bahwa ada kemungkinan, ada penerimaan-penerimaan lain,” paparnya.

