Jakarta, portal nasional – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan rumah komisioner ORI diyakini kediaman milik dari Yeka Hendra Fatika.
Dimana penggeledahan itu berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, serta vonis lepas pada 3 korporasi yang dijerat Kejagung. Vonis lepas yang diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan rekomendasi dari ORI.
Ketiga korpofasi itu adalah Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Menurut Anang Suptiatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, perbuatan Komisioner ORI patut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa. Hingga menyebabkan para korporasi lolos dari jeratan hukum.
“Dia kena pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” urainya.

