Surabaya, portal nasional – Sidang dengan materi pledoi yang digelar pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Terdakwa Ganjar Siswo Pramono
mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya menyatakan keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya telah menerima suap sebanyak Rp 5.452.381.500.
Dalam pledoi yang dibacakan, Ganjar mengakui hanya menerima uang suap dari para kontraktor Rp 2.665.000.000 dari tahun 2017 hingga 2022. Ganjar juga mengakui bahwa uang tersebut dititipkan ke Suhiran sebanyak Rp 2,4 miliar dan Yusuf Effendi Rp 1,2 miliar.
Bahkan di pladoi tersebut, Ganjar meminta tidak menyita uang sisanya, merupakan harta milik pribadinya yang sudah ia depositokan sejak tahun 2016 serta sisa pendapatan dari Apatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

