Bupati Ponorogo Menjadi Tersangka

Jakarta, portal nasional – Penetapan para tersangka baru saja disampaikan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya telah melakukan kegiatan tangkap tangan (TT) di wilayah hukum Ponorogo.

Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, KPK secara resmi menetapkan tersangka untuk kasus suap, dan salah satunya adalah Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo.

“KPK menetapkan tersangka, yaitu Sugiri selaku Bupati Ponorogo,” kata Asep.

Lanjut Asep, Sugiri dijerat 3 klaster oleh KPK. Pertama, perkara suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (Dir RSUD) Harjono Ponorogo.

Kemudian Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Harjono berkoordinasi dengan Agus Pramono Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang agar posisinya tidak diganti.

Alur pemberian dana suap sebelum sampai ke tangan Sugiri. Terlebih dahulu dana tersebut ke ajudannya yang nilainya Rp 400 juta lalu ke Agus dengan nilai Rp 325 juta

Tidak berhenti disitu, Yunus terus bergerak dengan memberikan suap suap sebesar Rp 500 juta kali ini melalui saudara Sugiri. Dan jumlah keseluruhannya yang diterima Sugiri mencapai Rp 1,25 miliar.

Klaster berikutnya adalah, proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo nilainya Rp 14 miliar. Dimana Sugiri menerima fee 10 persen (Rp 1,4 miliar) dari pihak swasta.

Klaster terakhir adalah, Sugiri penerimaan gratifikasisenilai Rp300 juta.

Berikut ini nama para tersangka

1. Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo.

2. Agus Pramono Sekda Ponorogo.

3. Yunus Mahatm Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

4. Sucipto (swasta) rekanan RSUD Ponorogo.