
Bandung, portal nasional – Baru saja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan adanya tersangka untuk kasus penyalahgunaan wewenang di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Tersangka itu adalah Erwin Affandi Wakil Wali Kota Bandung dan Rendiana Awangga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
“Tim jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah meningkatkan status penyelidikan umum ke tahap penyelidikan khusus, dengan menetapkan 2 tersangka,” kata Irfan Wibowo Kelapa Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung.
Masih kata Irfan, keduanya telah menyalahgunakan kekuasaan dan meminta paket pekerjaan ke pejabat Pemkot Bandung. Dengan telah menetapkan tersangka, Kejari Kota Bandung tidak bisa langsung menahan kedunya, dikarenakan penahanan keduanya memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

