DJP Akan Jatuhkan sanksi Maksimal

Jakarta, portal nasional – 3 pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) menjadi tersangka untuk kasus suap pengurangan pembayaran pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil sikap dengan memberhentikan sementara.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Rosmauli Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP. “DJP menerapkan pemberhentian sementara, sesuai dengan pasal 53 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatul Sipil Negara (ASN),” tambahnya.

Bahkan dengan tegas DJP akan menjatuhkan sanksi maksimal bilamana hal itu benar-benar terbukti. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas,” ungkapnya. “Dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.

Perlu diketahui, ketiga pejabat DJP Jakut yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersanhka adalah: Dwi Budi Iswahyu Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin Kepala Seksi (Kasi) Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar tim Penilai di KPP Madya Jakut.