5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, portal nasional – Dalam keterangan pers yang baru saja disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tangkap tangan (TT) di Kantor Pusat Pelayanan (KPP) Pajak Jakarta Utara (Jakut).

“KPK menetapkan 5 orang tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Mereka yang telah diterapkan sebagai tersangka adalah; Dwi Budi Iswahyu Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin Kepala Seksi (Kasi) Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada dan Edy Yulianto Staf PT Wanatiara Persada.

Lanjut Asep, ketiga pejabat KPP Pajak Jakut diyakini menerima suap pembayaran pajak dari PT Wanatiara Persada yang nilainya Rp 4 miliar. “Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar,” tambah Asep,

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026,” terangnya. “Penahanan di Rumah Tahanam (Rutan) negara cabang gedung merah putih KPK,” pungkasnya.

Mereka semua dijerat dengam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 direvisi menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.