Mantan Bupati Ditetapkan Tersangka

Bengkulu, portal nasional – Imron Rosyadi mantan Bupati Bengkulu Utara telah ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Bengkulu. Imron ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi tambang yang melibatkan PT Ratu Samban Mining.

Seperti yang disampaikan Denny Agustian Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Imron Rosyadi langsung ditahan. “Penetapan mantan Bupati Bengkulu Utara masih terkait penyelidikan tindak pidana korupsi (TPK) sektor pertambangan batu bara,” kata Denny.

Lanjut Denni, penetapan itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Bahkan Kejati Bengkulu juga menetapkan Sonny Adnan sebagai tersangka untuk kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 349 PT Ratu Samban Mining.