
Jakarta, portal nasional – Kali ini Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) diperiksa oleh Badan Pemerikssa Keuangan (BPK), terkait adanya kerugian negara dari kasus mega korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.
Mellisa Anggraini merupakan kuasa hukum mantan Menag menyampaikan, pemeriksaan Yaqut sebelumnya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Mellisa.
“Demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK,” tambahnya. “Kami mengajukan permohonan secara resmi, agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI,” paparnya. “Sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya,” ucapanya.
Masih kata Mellisa, Yaqut memberikan keterangan tambahan pada pihak auditor BPK. Bahkan diantaranya, menyampaikan klarifikasi maupun konfrontasi atas pemeriksaan sebelumnya.
Lanjut Melisa, Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024 telah disusun dan dipertimbangkan secara matang. “Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu,” pungkasnya.

