Penetapan Status Tersangka Yaqut Sah

Jakarta, portal nasional – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan materi agenda gugatan penetapan tersangka atas Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag).

Dalam jalannya sidang tersebut, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menag dinyatakan sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim. “Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” pungkasnya.