Bupati Terima Suap dari Beberapa Proyek

Jakarta, portal nasional – Dalam keterangan pers yang baru saja disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah menetapkan Muhammad Fikri Thobari Bupati Rejang Lebong sebagai tersangka, seperti yang disampaikan Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Penetapan tersangka pada Fikri diyakini menerima suap dari beberapa proyek yang nilainya mencapai Rp 1,7 miliar. Yang mana proyek tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, dengan total anggaran sebesar Rp 91,13 miliar.

Lanjut Asep, kemudian Fikri mengadakan pertemuan dengan Harry Eko Purnomo sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPRPKP juga B Daditama merupakan orang kepercayaan Fikri.

“Dalam pertemuan tersebut,” kata Asep. “Diduga terjadi pembahasan pengaturan (plotting) rekanan untuk pekerjaan proyek di DPUPRPKP Tahun Anggaran (TA)2026,” tambahnya. “Termasuk pembahasan mengenai besaran fee sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” jelasnya.

Masih kata Asep, ada indikasi niat jahat (mens rea) yang dilakukan Fikir, Harry dan pihak swasta. Mereka itu ialah, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

“Setelah adanya penunjukan langsung (PL), diduga terjadi penyerahan awal atas fee dari rekanan melalui perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” terangnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Meraka itu adalah:

Muhammad Fikri Thobari Bupati Rejang Lebong.

Hary Eko Purnomo Kadis PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong.

Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana.

Edi Manggala dari CV Manggala Utama

Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.