Surabaya, portal nasional – Dalam sidang dana hibah di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Khofifah Indar Parawansa (KIP) Gubernur Jawa Timur (Gub Jatim) menepis tuduhan yang ditujukan pada dirinya tentang aliran fee dana hibah pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.
“Disebutkan ada fee 30 persen ke Gubernur, 30 persen ke Wakil Gubernur (Wagub), 10 persen ke Sekretaris Daerah (Sekda),” kata KIP. “Lalu Organisasi Perangkat Saedah (OPD) 3 sampai 5 persen,” tambahnya.
“”OPD di Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu ada 64, kalau dikalikan 3 persen saja sudah hampir 200 persen,” urainya. “Kalau 4 persen sekitar 250 persen, kalau 5 persen bisa lebih dari 300 persen,” jelasnya.
“Itu sudah tidak rasional,” singkat KIP. “Saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar, secara persentatif saja sudah di atas 300 persen, artinya tuduhan itu tidak benar,” pungkasnya.
Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuturkan, keterangan yang disampaikan KIP sudah lengkap. “Sudah cukup keterangan tadi,” ucapnya.

