Pangandaran, portal nasional – Sebanyak 2.370 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Citra Pitriyami Bupati Pangandaran menyampaikan, Pemkab berkomitmen mengupayakan pemberian THR bagi P3K paruh waktu. “Kalau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP)-nya sudah turun dan akan segera dicairkan,” kata Citra.
“Namun, untuk P3K paruh waktu, saat ini sedang saya pikirkan dan upayakan,” tambahnya. “Tenang saja, saat ini sedang dihitung, kalau anggarannya ada, pasti akan dibagikan,” terangnya.
Lanjut Citra, segala sesuatunya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah melalui koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

