Jakarta, portal nasional – Gali dan terus menggali kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan pada Nizar Ali mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag.
“Ya biasa,” kata Nizar pasca diperiksa penyidik KPK. “Soal mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK),” tambahnya.
Masih kata Nazar, ia mengungkapkan awal terbitnya SK tersebut. Semua itu dari pemrakarsa lalu diteruskan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) kemudian ke Biro Hukum selanjutnya pada bagian paraf.
Ketika disinggung tentang adanya pembagian kuota haji. “Soal itu tidak tahu,” sanggahnya. “Haji ada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU,” jelasnya.

