Jakarta, portal nasional – Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pembelian lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018 hingga tahun 2020.
Bahkan para saksi telah menjalani pemeeiksaan beberapa waktu lalu, seperti yang disampaikan Budi Prasetyo juru bicara (jubir). Mereka itu adalah Rudi Hartono, Genta Eranda, Ferry Irawan (notaris) dan Bastari (swasta).
“Semua saksi hadir,” kata Budi. “Penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan,” tambahnya.
Perlu diketahui, dalam menangani kasus ini, KPK telah menetapkan adanya beberapa orang menjadi tersangka. Diantaranya, Bintang Perbowo mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya.
Kemudian, M Rizal Sutjipto mantan Kepala Divisi (Kadiv) PT Hutama Karya, Iskandar Zulkarnaen Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya dan PT Sanitatindo Tangsel Jaya (korporasi). Akubat perilaku mereka, negara telah dirugikan sebesar Rp 205,14 miliar, setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

